METROPOST1.COM, Banyuwangi — Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali mulai tanggal, 03 s/d 20 Juli 2021, Sub Unit PJR Jatim V-2 Banyuwangi bergabung kewilayahan melaksanakan pemeriksaan di pos PPKM Darurat ASDP Ketapang Banyuwangi, Selasa, 06 Juli 2021.
Kanit PJR Jatim V Situbondo AKP Isminto, S. H. kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan Pemeriksaan ini dilakukan sesuai Intruksi Mendagri No. 15 / 2021 tentang PPKM Darurat dengan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas untuk meminimalisir Potensi Penyebaran Covid-19.
Sasaran Pemeriksaan Semua pelaku Perjalanan darat dari kendaraan umum maupun pribadi yang melintas, diperiksa kelengkapan persyaratan kartu bebas Covid-19 berupa hasil Rapid Test Antigen atau PCR dan Kartu vaksin.
AKP Isminto, S. H. menambahkan, “pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pelaku Perjalanan darat di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dilakukan selama 24 Jam, dalam pemeriksaan yang menuju Bali ataupun sebaliknya bila ditemukan penumpang tidak dilengkapi dokumen Rapid test Antigen / PCR dan Kartu Vaksin maka kendaraan tersebut diputar balik” ungkapnya.
AKP Isminto, S. H. juga meminta kepada warga untuk dapat mematuhi PPKM Darurat. “Ini berlaku sampai tanggal 20 Juli. Mohon kerja sama semuanya untuk mematuhi semua imbauan dan ketentuan PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19,” pintanya.
“Mari Jaga diri, Jaga Keluarga, Jaga Sesama dan Jaga Negara dengan Disiplin Prokes Covid 19 dan Mematuhi aturan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat, semoga kita semua terhindar dari Virus Corona,”pungkasnya. ( Agus s )