MetropostNews.com | JAKARTA BARAT — Sejumlah Pramudiatau sopir Mikrotrans Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Jakarta Barat mulai buka suara terkait berbagai potongan penghasilan dan persoalan jaminan hari tua yang mereka alami selama bekerja.
Mereka menilai, pengelolaan operasional Koperasi Wahana Kalpika dianggap merugikan karena banyaknya berbagai potongan penghasilan.
Pramudi berinisial MOR mengaku bekerja sejak 2018 hingga 2026, dan menyebut potongan berupa BPJS Rp1.325.838, THR Rp854.978, medical check-up Rp300.000, serta asuransi kendaraan Rp525.736 per bulan. Total yang disebut mencapai Rp3.006.552 per bulan.
Sementara DAM mengungkap potongan Rp100.000 untuk diklat dan Rp540.000 per bulan yang disebut untuk “perdagangan”. Ia juga mempertanyakan biaya cuci kendaraan sekitar Rp20.000 per hari, meski menurutnya pramudi sendiri yang mencuci.
“KWK penumpangnya gratis dibiayai oleh APBD DKI Jakarta. Jumlah sopir KWK itu jumlahnya sekitar 1200, dan rata-rara dipotong 3-4 jutaan perbulan. Jika dihitung sebulan bisa miliaran uang hasil potongan. Karena ini dibiayai dari uang negara, maka ini bisa mengarah ke tindakan korupsi,” jelasnyam
Pramudi lainnya, DH, mempertanyakan hak jaminan hari tua setelah mengaku bekerja sejak 2018.
Persoalannya kini bukan hanya soal potongan, tetapi ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Terlebih, layanan transportasi publik Jakarta mendapat dukungan pembiayaan pemerintah daerah.
Karena itu, perlu dibuka dasar pemotongan, penerima dana, bukti penyetoran BPJS, dokumen diklat, “perdagangan”, medical check-up, asuransi serta laporan pertanggungjawabannya.
Dikutip dailypos.id, Bagian Keuangan KWK, Ibu Gontina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait potongan dan pengelolaan dana tersebut tidak merespon.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari pihak KWK belum mendapat tanggapan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak KWK.
Jika hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan dana publik, penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai unsur yang dibuktikan.
Jika benar sesuai pengakuan Pramudi, KWK diduga telah melakukan tindakan yang mengarah ke korupsi. Dugaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen, audit dan proses hukum.
Namun satu hal jelas: jika uang publik digunakan dalam operasional transportasi, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan. (Tuti Ragil)

