METROPOST1.COM, Banyuwangi/Kabat — Dengan kenaikan angka covid-19 yang meningkat di wilayah Kabupaten Banyuwangi khususnya di wilayah Kabat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan untuk menekan kenaikan angka covid-19, Sabtu (10/07/2021).
PPKM Darurat diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Danramil 0825/14 Kabat Kapten Inf Sabar Wiyono mengatakan “PPKM darurat Jawa-Bali ini resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Pastikan anda mematuhi aturan kebijakan PPKM terbaru.
Seiring dengan penerapan kebijakan PPKM darurat tersebut, maka protokol kesehatan yang sudah Anda jalankan saat ini perlu dikencangkan lagi” Ujarnya.
Sabar juga memerintahkan Babinsa jajarannya untuk menggelar Operasi Yustisi secara serentak, Tracing, Patroli di tempat kerumunan, Serbuan Vaksin, Penyemprotan Desinfektan dan hal lain yang dianggap perlu untuk menekan angka covid-19.
“Ada 14 Desa di wilayah Kecamatan Kabat yang harus dilaksanakan PPKM Darurat, kita bersama Tim Gugus covid-19 Kabat siang malam bekerja untuk tugas ini. Jika ada warga yang mengalami demam, batuk, sulit bernapas, atau gejala yang menunjukkan indikasi covid-19, segera periksakan diri dengan dokter guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat” Ucap Sabar. ( Agus s )