
METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR), kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama perwakilan beberapa perusahaan dan dinas terkait, Senin (20/6/22).
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, bersama perwakilan perusahaan yang hadir sepakat bahwa revisi tersebut harus dilaksanakan.
Hal ini menyusul lemahnya Perda, yang dinilai menjadi penyebab keterbatasan wewenang (TSLP-red) dalam pengawasan ataupun pelaporan CSR.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang kedua kalinya bersama perwakilan perusahaan, Senin (20/6/2022).
“CSR yang dihasilkan di beberapa daerah hampir menyerupai Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini tercipta karena kepatuhan perusahaan. Kami mengakui lemahnya Perda. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” ujar Tasripin.
Tasripin juga mengungkapkan, lemahnya Perda bukanlah satu-satunya yang menjadi permasalahan.
Banyaknya oknum perusahaan yang belum memberikan kewajibannya, namum mengklaim telah menyalurkan dana CSR nya kepada pemerintah daerah juga harus menjadi perhatian.
Maka itu harapnya, Tim TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dapat bertindak tegas dalam mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSRnya.
“Minimal TSLP ini dapat bertindak tegas dalam memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan dapat patuh terkait CSRnya,” tegasnya.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Tangerang, Sumartono mewakili Forum CSR menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Perda, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta terkait rekomendasi kepada perusahaan jenis CSR yang harus disalurkan.
“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP, pasalnya sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,” ucapnya.
Di lain pihak, Sudartono yang merupakan salah seorang perwakilan perusahaan dari PT Adis Dimension Footwear, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah dengan tertib melaksanakan CSR.
“Perusahaan kami sendiri sudah secara rutin menjalankan CSR, itu ada eksternal dan internal seperti pendidikan, kesehatan ataupun keagamaan” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan, banyak perusahaan yang belum menjalankan CSR, justru tidak hadir dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini.
“Justru perusahaan yang bisa dibilang sudah menjalankan CSR ini, selalu diundang dan hadir. Sebetulnya kami mengharapkan peran pemerintah, bagaimana menyentuh perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan CSR itu” ujar Sudartono, selepas RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. (Aditya)