Ilustrasi Lahan sitaan Kejagung
Metropostnew.com | TANGERANG – Dugaan praktik mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Tangerang. Aset tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara PT Batik Keris yang berlokasi di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, diduga diperjualbelikan secara ilegal menggunakan dokumen palsu.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Rawaboni, Cunayah, menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli apa pun atas tanah tersebut.
Cunayah mengaku terkejut akta jual beli aset sengketa itu bisa terbit. Padahal, ia secara tegas pernah menolak permohonan oknum yang meminta tanda tangan untuk transaksi tanah tersebut.
“Memang pernah ada yang datang meminta tanda tangan untuk administrasi jual beli, tapi saya tolak karena tanah itu sudah disita oleh Kejaksaan Agung,” tegas Cunayah.
Atas pencatutan nama dan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Cunayah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas pemerintahan desa.
Modus operandi komplotan ini terbilang rapi. Seorang pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut mengaku menjadi korban penipuan. Ia didatangi oknum yang berpura-pura mengurus bantuan sosial (bansos). Tanpa curiga, ia menandatangani sejumlah berkas yang ternyata disalahgunakan untuk proses jual beli tanah.
“Saya tidak tahu itu untuk jual beli. Saya pikir untuk bantuan sosial,” ungkap ahli waris yang tidak menyangka dokumen tersebut digunakan untuk peralihan aset.
Pihak ahli waris mengakui tanah tersebut memang pernah dijual kepada perusahaan yang tengah tersandung kasus hukum (PT Batik Keris), namun menegaskan tidak terlibat dalam transaksi terbaru yang ilegal ini.
Kasus ini mengindikasikan adanya upaya sistematis oleh oknum mafia tanah untuk mengakali aset sitaan negara.
Pemalsuan dokumen dan manipulasi terhadap masyarakat awam menjadi pola yang kembali terulang di Kabupaten Tangerang.
Jika terbukti, para pelaku terancam pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, hingga tindak pidana penguasaan ilegal aset sengketa yang telah disita oleh Kejagung. ***

