MetropostNews.com | TANGERANG – Kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Meski lokasi telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah gudang pengolahan limbah ilegal di Kampung Pasir Kalong, RT 09/02, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, diduga masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan masih terjadi. Kendaraan truk diduga pengangkut limbah terlihat keluar-masuk area yang telah dipasangi garis penyegelan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan pasca-penindakan.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut kerap berlangsung pada waktu-waktu tertentu, terutama di malam hari.
“Segel itu sudah lama dipasang, tapi aktivitas di dalam masih berjalan. Bau menyengat juga sering tercium, apalagi saat malam,” ujar salah satu warga, Kamis (16/04/2026).
Keberadaan gudang tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan polusi udara, aktivitas pengolahan limbah juga dikhawatirkan mencemari sumber air warga dan berdampak pada kesehatan lingkungan.
Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan mendesak KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk tidak hanya berhenti pada penyegelan, tetapi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penindakan hukum yang tegas.
“Penyegelan bukan sekadar formalitas. Jika segel dilanggar, itu sudah masuk ranah pidana. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha ilegal. Harus ada pengawasan ketat dan tindakan nyata,” tegas Ketua Umum Ampel Indonesia, Guruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang limbah belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat dan tidak tutup mata, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan warga dari dampak aktivitas ilegal tersebut.
(7)
