Foto : Tasrifin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dan Pimpinan RDP
METROPOSTNews.com | Tangerang – Tasrifin, Wakil Ketua Komisi II DPRD kabupaten Tangerang menegaskan, perlunya Revisi Peraturan soal tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan dengan segera.
Demikian diungkap, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Forum Mahasiswa Peduli CSR (Formula), Perusahaan dan Pemerintah, di Kantor DPRD, Senin (6/6/2022).
Tasrifin menuturkan, Perda soal CSR lemah dan berimbas lemahnya Performa Tim TSLP.
Menurutnya, tim yang terdiri dari unsur Masyarakat, Pemerintah dan Perusahaan ini dapat mensosialisasikan kepada perusahaan- perusahaan soal kewajiban itu.
“Kewajiban Perusahaan kepada wilayah sekitar, hal ini diharapkan oleh Mahasiswa dan Masyarakat luas,” ungkapnya.
Tasrifin Anggota DPRD Fraksi PAN memaparkan, melalui RDP ini peran dan fungsi Forum CSR diharapkan dapat berjalan dengan optimal.
“Tujuannya agar Forum CSR bisa berdaya,” paparnya.
Hal senada disampaikan koordinator Formula, Firmansyah menjelaskan, poin yang mendesak dari revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2011 tentang CSR di Kabupaten Tangerang ini terkait sanksi.
Sebab Klausul, hanya memuat Sanksi Administrasi dan tidak ada keterangan rigid dalam Bab penjelasan Perda, maupun Peraturan Bupati serta turunannya.
“Sanksi Administrasi ini, apakah bermakna tidak diperpanjang izin, atau apa. Tidak ada penjelasan rincinya,” jelasnya.
Firmansyah menilai, pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan harus tepat sasaran. Hal itu, melalui program pemberdayaan dan pengembangan SDM.
Sebab menurutnya, selama ini pelaksanaan CSR lebih banyak terfokus pada kegiatan fisik seperti betonisasi pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan lainnya.
“Pengembangan Masyarakat di sekitar lingkungan seperti beasiswa ataupun bantuan wirausaha, Nah ini Prioritas,” tuturnya.



