METROPOST1.COM, Garut — Polsek Cisompet Polres Garut Gelar Pelaksanaan kegiatan Stasioner Ops. Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid -19 dan Sosialisasi PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polsek Cisompet.
Ops Yustisi terkait Penegakan Disiplin dan Memastikan Protokol Kesehatan serta Sosialisasi PPKM terkait COVID-19 sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020. Dipimpin oleh Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH., bertempat di di Depan Mapolsek Cisompet jalan Raya Cisompet – Pameungpeuk Garut. Sabtu (17/7/2021).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha SH mengatakan, bahwa telah dilaksanakan Ops Yustisi Pelaksanaan Himbauan dan Penegakan Disiplin Ops Yustisi sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 serta Penegasan PPKM Darurat, tentang Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah kec. Cisompet Kab. Garut.
” Pada hari ini dalam operasi Yustisi PPKM Polsek Cisompet Polres Garut menerjunkan kekuatan personil anggota Polsek 4 personil, anggota Koramil 2 personil, Kasi Trantib dan anggota Sat Pol PP 3 personil, Staf kecamatan 2 personil, Tim Kesehatan Upt Puskesmas 2 personil, anggota Dishub 2 personil dan dibantu oleh Komunitas Ojek Kec. Cisompet 4 personil.” Kata kapolsek.
Atas Petunjuk Kapolres Garut melalui Kapolsek Cisompet mengatakan bahwa seluruh Personil dalam Ops Yustisi memberikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan dan pertokoan secara tegas dan Humanis serta harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
” Warga harus aktif menjaga diri dan taat mengikuti aturan dari pemerintah dengan 5M, dan penegakan disiplin bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.” Ujarnya.
Selain mengecek kendaraan kita juga Menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membagikan masker kepada masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker baik pengguna R2, R4 dan warga yang melintas Posko Ops PPKM Polsek Cisompet Polres Garut.
IPTU Hilman Pun Menjelaskan bahwa hasil Operasi Yustisi PPKM Darurat masih ada masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan. Hasil operasi Yustisi PPKM Darurat yakni teguran 10 orang, sosial 3 orang, fisik 2 orang.
Sanksi yang diberikan berupa memberikan teguran lisan dan sangsi sosial berupa menyanyikannya lagu kebangsaan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kami dari pihak Polsek Cisompet tidak akan henti-hentinya menghimbau dan menegur kepada Warga masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan, sayangi diri, keluarga dan tetangga sebelum terjadi yang tidak diinginkan, jangan menyesal di kemudian hari bila terpapar Covid-19.” Pungkasnya. (Redi)