METROPOST1.COM, Garut — Kepolisian Sektor (Polsek) Cisompet Polres Garut laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 serta penegakan peraturan PPKM Darurat di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi PPKM hari ini dengan sasaran pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah dalam upaya penanganan penyebaran virus Covid-19.
“Pada hari ini Polsek Cisompet memonitoring pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah dalam upaya penanganan penyebaran virus Covid-19 seperti Pertokoan, Rumah Makan dan sarana publik yang mengundang kerumunan,” katanya.
Kapolsek Cisompet pun menjelaskan bahwa dalam operasi Yustisi PPKM Darurat ini mengedepankan Ketegasan fan Humanis yang diselaraskan program Polres Garut ” KASEP” (Kolaboratif, Adaftif, Solutif, Edukatif menuju Polri yang Presisi).
“kami dalam operasi kali ini selain menghimbau dan mengedukasi kepada warga masyarakat kecamatan Cisompet tentang peraturan PPKM Darurat di Kecamatan Cisompet, kami pun memasang poster ketentuan PPKM Darurat di setiap pertokoan, Rumah Makan sampai tempat fasilitas umum,” jelasnya.
Kapolsek berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan membatasi kegiatan diluar rumah. “kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu hidup bersih dan jangan keluar rumah bila tidak perlu, serta patuhi Protokol Kesehatan karena virus covid-19 masih ada” Pungkasnya. (Redi)