METROPOST1.COM, Sumut — Pelarian Rasil Sembiring, otak pelaku pembakaran rumah wartawan dan penyerangan rencana pembunuhan terhadap wartawan di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya berakhir.
Rasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Binjai dari persembunyian yang juga kediamannya di pasar II Namotrasi, Desa Purwobinangun, Kabupaten Langkat pada Minggu (27/6/2021) lalu.
Sat Reskrim Polres Binjai berhasil membekuk Rasil Sembiring, otak pelaku pembakaran rumah wartawan dan otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Syahzara Sopian.
Pada saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, tak mau buruan kabur akhirnya polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku secara tegas dan terukur.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting membenarkan atas penangkapan otak pelaku pembakar rumah orang tua wartawan dan percobaan penyerangan terhadap Syahzara Sopian.
“Ya benar kita sudah mengamankan otak pelakunya dan sempat melawan petugas, sehingga kedua kaki pelaku ditembak secara tegas dan terukur,” kata AKP Siswanto Ginting kepada awak media. Selasa (13/7/2021) malam.
Selanjutnya, kata Siswanto, setelah menangkap ketiga pelaku, unit Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Binjai melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan tersebut polisi mengetahui bahwa ketiganya disuruh Rasil Sembiring untuk melakukan penyerangan kepada wartawan.
Sedangkan motif penyerangan itu menurut pengakuan Rasil Sembiring dilakukan karena merasa kesal atas pemberitaan yang menuduh Ketua DPD IPK Kota Binjai, Supris sebagai bandar narkoba dan bandar judi togel (toto gelap).
“Pelaku tidak senang, karena ketuanya dituduh yang tidak tidak. Sehingga sebagai simpatisan dan sebagai kader IPK, Rasil Sembiring mengambil tindakan tersebut,” terangnya.
Tidak hanya itu, Siswanto juga mengatakan bahwa Rasil juga lah yang menyuruh Supriyadi alias Upil warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur untuk membakar rumah milik Sabarsyah orang tua Syahzara Sopian yang terjadi pada Minggu 13 Juni 2021 lalu.
“Motifnya serupa. Dia tidak senang atas pemberitaan yang menyudutkan ketua organisasi yang dinaunginya,” tukas Siswanto.
Dikatakannya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan orang dan saksi, diketahui bahwa Rasil Sembiring adalah otak pelaku dua kejahatan yang dialami Syahzara Sopian dan keluarganya.
Lima Tersangka Kekerasan kepada Wartawan Sudah Ditahan Polres Binjai sejauh ini telah menahan (5) lima dari total sembilan tersangka dalam dua kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saat ini yang sudah kita tahan ada lima. Empat lagi masih DPO,” ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Selasa (13/7/2021).
Kedua kasus tersebut yakni kasus dugaan pembakaran rumah Sabarsyah, orang tua dari Syahzara Sopian yang terjadi pada Minggu, 13 Juni 2021. Dan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan, Syahzara Sopian yang terjadi pada Jumat 25 Juni 2021.
Terkait kasus dugaan pembakaran rumah Sabarsyah, polisi menahan (2) dua dari total (6) enam tersangka. Mereka RS alias Rasil (38), dan SUP alias Upil (50). Dan empat tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Sementara, untuk kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Syahzara Sopian, Polres Binjai telah menahan (4) empat tersangka. Mereka adalah MS alias Takur (36), AR alias Anto (26), IEAP alias Iqbal (24), dan RS alias Rasil (38).
“Dari hasil penyelidikan kita, memang ada hubungan antara kedua kasus ini. Sebab tersangka RS diketahui sebagai otak pelaku kejahatan di balik dua kasus tersebut,” jelas Siswanto.
Terkait motivasi tersangka RS dibalik dua aksi kejahatan yang dilakukannya itu, pelaku merasa kesal karena korban terus memberitakan maraknya aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di Kota Binjai.
“Namun kita tidak menemukan hubungan antara kedua kasus ini dengan kasus dugaan penembakan dan perusakan rumah kontrakan Syahzara Sopian yang pernah terjadi 27 Agustus 2020 silam,” tutup AKP Siswanto Ginting. (Syam Hadi)