METROPOST1.COM, Wajo — Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 13.30 wita bertempat di mako Polres Wajo, Polres Wajo menggelar kegiatan Press Release kasus penipuan penggelapan yang dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi KBO Sat Reskrim dan kasi Propam Polres Wajo.
Dalam releasenya Kapolres Wajo menjelaskan bahwa personil Polres Wajo telah mengamankan ME (41) alias CA, pekerjaan petani dan merupakan warga Kec. Takkalalla Kab. Wajo bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis trail serta senjata mainan.
Tersangka ME Alias CA mengaku sebagai Anggota Polda Sulsel bagian narkoba dan menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor untuk digunakan penyelidikan dan penangkapan.
Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di beberapa Kabupaten diantaranya Kabupaten Wajo, Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap dan Pare-pare.
Dari perbuatan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP PIDANA SUBS PASAL 372 KUHP PIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Andi Baso)