METROPOST1.COM, Pelalawan/Riau — Sidang perkara Perdata terkait sengketa lahan atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H. Samsari, AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi kembali dilanjutkan, Senin (12/7/21) sekira pukul 11.32 Wib.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dipimpin ketua majelis hakim, Joko Ciptanto, SH,MH didampingi Hakim Anggota Deddi Alparesi, SH dan Muhammad Ilham Mirza, SH dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi.
Tampak hadir dalam sidang ini, Kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat serta 3 (tiga) orang saksi yang merupakan anak kemenakan dari batin Sengeri Desa Palas. diantaranya adalah M Hasbi, Sukirman, dan Sianturi.
Sidang lanjutan terkait sengketa lahan 1300 yang berada di tanah Ulayat desa Palas ini dibuka dengan melakukan sumpah terhadap ke 3 (tiga) para saksi yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Joko Ciptanto.
Dalam Pantauan awak media, di dalam sidang ini para saksi memberikan kesaksiannya terhadap lahan yang selama ini menjadi sengketa antara Batin Sengeri Desa Palas dengan Perusahaan PT. Arara Abadi.
Selain itu, para saksi juga diminta untuk memberikan kesaksiannya atas perjanjian yang tertuang di dalam surat perjanjian antara Perusahaan PT. Arara Abadi dan Lembaga Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret tahun 2000.
Di dalam Perjanjian itu menyebutkan tentang pemakaian hutan Tanah Ulayat Pebatinan yang berada dalam kawasan hukum lembaga adat Petalangan oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi.
Sidang lanjutan Perkara terkait sengketa lahan ini berakhir pada pukul 16.00 Wib, dan akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 19 Juli 2021 dengan agenda yang sama. (Adri)