METROPOST1.COM, Banyuwangi — Dengan tertangkapnya oknum terduga kasus pungli NK dan AR crew awak mobil tanki TBBM Tanjungwangi, Salah satu Awak Media meminta pihak Kepolisian Resort Kota Banyuwangi untuk segera mengusut dan menuntaskan kasus pungli tersebut, dua oknum tersebut menjadi tersangka. Mengingat kegiatan mereka selama ini telah meresahkan banyak para crew awak mobil tanki Tanjungwangi, Minggu (25-7-2021).
Dalam hal ini jika pihak Kepolisian yang menangani juga mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan para oknum pelakunya akan bertambah karena para oknum pelaku sebenarnya tidak hanya dua orang saja, dimana NK juga AR dibantu oleh beberapa rekannya. Menurut keterangan, juga kesaksian-kesaksian yang berhasil dihimpun oleh awak media, masih ada beberapa orang lagi koordinator mereka dari crew awak mobil tanki itu sendiri.
Saat menjelaskan ke awak media, untuk wilayah utara (Situbondo-Bondowoso) selaku koordinatornya AMT berinisial U, “sementara wilayah Banyuwangi dan Jember, selain dua orang yang saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi masih ada dua inisial lagi yaitu HD dan MS,”ungkapnya.
Tidak cukup sampai di situ saja katanya, pesan yang disampaikan dalam vidio viral beberapa minggu lalu di FB oleh Lukman Hakim, Nardi bersama 20 orang lainya itulah yang sebenarnya terjadi. Akan tetapi para oknum pandai menutup – nutupi dalam melakukan permainannya dengan rapi, sehingga tidak mudah tercium oleh pihak aparat kepolisian setempat.
“Isi pesan yang disampaikan dalam vidio viral terkait adanya pembelian D-O itu, juga sangat benar sekali bahkan nominalnya pun bervariasi. Pada kenyataannya bagi crew yang memberikan feenya lancar ya D-O pun jarang bahkan tidak pernah meleset (tepak jare wong Banyuwangi). Untuk yang tidak bisa atau bahkan tidak pernah beli D-O ya adu nasib,”tutur para crew awak mobil tanki.
Novan SH sebagai Kuasa Hukum Dan Salah satu Pembina Media Jawa Timur mengatakan, 2 terduga kasus pungli yang saat ini sudah ditahan kepolisian resort kota Banyuwangi bisa dikenakan dua pasal. “Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun,” ucapnya.
“Pasal tersebut menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” pungkasnya. (Ags)