METROPOST1.COM, Banyuwangi — Satgas penanganan Covid-19 sudah memberikan peringatkan kepada anggota DPRD Banyuwangi yang berinisial Sf, warga Kalibaru Wetan, agar menunda hajatan mengingat aturan PPKM Darurat Jawa Bali diperpanjang dengan memberlakukan PPKM Level 3 – 4 di Banyuwangi.
Namun hajatan tetap digelar, dan akhirnya pada malam puncak hajatan tepat pukul 20.00 WIB Satgas Covid-19 datang ke lokasi hajatan dimana lokasi sudah dalam kondisi sepi tidak ada tamu dan tidak ada pembubaran yang berujung keributan, Minggu (25-7-2021).
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar SH pada awak media mengatakan, “memang benar bersama Forpimka Kalibaru mulai Camat, Danramil dan petugas lainnya mendatangi kediaman anggota DPRD Banyuwangi yang punya hajatan pernikahan, (Satgas Covid-19) tiba di kediaman Jam 20.00 Wib,” ungkapnya.
Pada saat petugas pelaksana PPKM Level 3 – 4 juga Satgas Covid-19 tiba, sebut AKP Jabbar SH, Kondisi sudah sepi dan sudah tidak ada tamu.
Permasalahan hajatan Anggota DPRD Banyuwangi ini, jelas Kapolsek Kalibaru, “sudah ditangani dan dibackup Polresta Banyuwangi,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo, saat dihubungi via ponselnya, terkait hajatan Anggota DPRD Banyuwangi, menjawab, “Besok kepastiannya.”
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Dr Widji Lestariono, MM.Kes menegaskan via ponselnya, selama penerapan PPKM Darurat level 3 – 4 ini diberlakukan untuk menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam di Jawa – Bali, bulan ini termasuk tinggi angka kematiannya.
Dr Rio sapaan akrab jubir Covid 19 berharap, “tentu keberhasilan upaya ini sangat bergantung dari kepatuhan seluruh warga tanpa kecuali. Mari berkomitmen bersama mendukung dan mengawal PPKM Darurat 3 – 4 yang ada di kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
Terkait Anggota DPRD Banyuwangi telah menggelar hajatan, dr. Rio menjawab singkat, “ini sudah cukup,” pungkasnya. (Ags)