METROPOST1.COM, Banyuwangi — NK juga AR, supir dan kernet awak mobil tanki ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota Banyuwangi di daerah Kalipuro depan garasi SMG pada tanggal 5 Juli 2021 kurang lebih pukul 10.00 wib (pagi). Mereka diduga menjadi koordinator tindak pungutan liar yang terjadi di area wilayah kerjanya.
Diketahui bahwasannya kedua oknum tersebut adalah karyawan dari PT Cahaya Andhika Tamara yang menjadi salah satu vendor dari Pertamina TBBM Banyuwangi. Dengan adanya kejadian penangkapan mereka tentunya akan sangat mencoreng nama baik perusahaannya.
Selain sudah sangat meresahkan sekali adanya dugaan pungli tersebut, para awak mobil tanki juga akhirnya di buat tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai driver tanki pertamina guna mendistribusikan BBM ke seluruh SPBU yang ada di area Karisedenan Besuki.
Satreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya membenarkan adanya penangkapan terduga pungli berinisial NK dan AR di daerah Kalipuro. “Keduanya saat ini baik itu NK juga AR sudah diamankan di Polresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut” tuturnya.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya diantaranya HD, SP, ADR juga YD. Setelah mereka selesai dimintai keterangan, yang bersangkutan diijinkan untuk pulang.
Selanjutnya MS dan HDI selain dimintai keterangan juga menjalani pemeriksaan. Karena tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan para tersangka juga bisa bertambah.
Saat dikonfirmasi awak media, para crew mobil tanki menuturkan juga membenarkan akan adanya hal tersebut, bahwa selama ini memang ada tindak pungutan liar yang terjadi dan masih terus berjalan bahkan tumbuh dengan suburnya.
Untuk para awak mobil tanki sudah dibentuk adanya paguyuban Driver Tanki TBBM Tanjungwangi, dimana selaku koordinatornya yang menarik dana iuran/upeti tersebut adalah salah satu crew itu sendiri yang berinisial NK dan AR dibantu oleh beberapa teamnya.
“Tidak hanya itu saja, mulai dari pembelian D-O, tip-tip dan yang lainnya. Juga adanya koperasi di mana legalitas dari kemenkumhamnya tidak jelas, yang diprakarsai oleh tiga orang berinisial WD, NK dan AR. Keresahan crew pun semakin parah dibuatnya, apalagi adanya istilah dana bulanan yang disebut dengan dana keamanan. Nominalnya pun mencapai 800 ribu per unit mobil tanki tiap bulannya” tutur para crew.
Selain di nilai sangat memberatkan para crew awak mobil tanki, nantinya juga bisa memunculkan angka kriminalitas yang lebih tinggi, disebabkan dari faktor pungli tersebut.
Sehingga tindak pencurian barang milik SPBU akan marak terjadi. Apalagi dalam menjalankan tugasnya crew hanya dibekali kunci kontak dan BBM saja, sesuai jarak tempuh dan tujuannya masing-masing unit untuk keperluan perjalanan pulang pergi ( PP), tanpa adanya uang makan apalagi uang jalan mobil.
Menurut kesaksian beberapa crew yang tidak mau disebutkan namanya, hal tersebut sudah berjalan dari lama. “Belum lagi adanya istilah uang bulanan/upeti yang nominalnya cukup fantastis yaitu mencapai 800 ribu untuk tiap unit mobil perbulannya. Mereka juga menambahkan keterangan bagi rekan-rekan crew yang tidak ikut dalam paguyuban juga tidak ada atensi bulanannya maka akan di T-O”, tuturnya mereka.
Hal senada juga disampaikan oleh crew awak mobil tanki, bahwa untuk wilayah Banyuwangi dan Jember team koordinatornya ada empat orang yaitu NK, AR, MS juga HDI. Sementara untuk wilayah Situbondo dan Bondowoso yang menjadi koordinatornya adalah UT.
Vidio statemen dari salah satu pengawas para crew awak mobil tanki berinisial WD juga berhasil didapatkan oleh awak media.
Lebih lanjut awak media juga mendapatkan informasi bahwasannya ada pihak pengurus kantor di mana NK juga AR bekerja, berinisial WD berupaya untuk menutup kasusnya di kepolisian.
WD, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler juga whatsapp membenarkan akan adanya hal tersebut karena atas permintaan keluarga terduga. Namun justru berbeda dengan penjelasan yang di sampaikan ke awak media dari pimpinan kantor pusat, bahwa PT CAT di minta oleh pihak Pertamina juga PT Patra Niaga agar menutup kasus ini. Sedang pihak PT hanya memfasilitasi saja.
Para crew juga sangat berharap agar pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi bisa segera mengusut dan menuntaskan kasus pungli yang selama ini sudah sangat meresahkan mereka. Supaya para tersangkanya bisa diproses dan diadili sesuai hukum juga undang-undang yang berlaku.
Maka atas perbuatan ke dua para tersangka yaitu NK dan AR bisa di kenakan pasal pungli dengan sangsi hukuman 9 tahun penjara. Hingga berita ini di turunkan kedua tersangka sudah berstatus tahanan. (Ags).