METROPOST1.COM, Majalengka — Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, dan Jawa Barat, mengelar sidak tindak Pidana ringan terhadap 11 pelanggar aturan PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Majalengka.
Sebelas pemilik perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat, yang terjaring razia oleh Tim Patroli dan pengawas PPKM Darurat diberikan sanksi berupa tindak Pidana ringan berupa sanksi administratif membayar denda antara 500 ribu sampai 5 juta. atau subsider 3 hari sampai 7 hari kurungan, dikatakan Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres (14/07/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, Operasi yustisi PPKM Darurat ini dimulai sejak hari kemarin dan hari ini.
Menurut Siswo, Tiga Perusahaan itu yakni PT. EMBE Plumbon, PT. GLORY STAR WISESA, PT. LEETEX GARMENT akan diberikan sanksi administrasi yakni membayar denda 5 juta atau subsider 7 hari kurungan.
“Sedangkan untuk tadi malam kita lakukan Operasi yustisi ada 8 Toko dan Warung Makan juga yang terjaring jadi total semuanya ada 11 pelanggar Prokes,” Kata Siswo.
Lalu ia mengatakan, kesebelas pelanggar aturan PPKM itu akan dilakukan sidang ditempat dan dikenakan denda mulai dari Rp. 500 ribu hingga 2,5 juta atau subsider 3 hari kurungan.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat itu sendiri dan para pelaku usaha terhadap aturan PPKM Darurat di Majalengka” Pungkasnya. ( Ade Nurhidayat)