METROPOST1.COM, Garut — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menggelar Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat, yang diselenggarakan di Posko Penegakan Hukum bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area SMKN 12 Garut, Imang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (21/7/2021).
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, 5 pelanggar didakwa oleh hakim yang membacakan putusan secara virtual melalui video telekonferensi. Pelanggaran didominasi oleh pemilik warung sembako yang melanggar jam operasional di masa PPKM Darurat.
Sanksi yang diputuskan pun berbeda-beda, dari yang terendah yaitu denda Rp. 100.000 atau subsider kurungan 1 bulan dan yang tertinggi yaitu denda Rp. 200.000 atau subsider kurungan 1 bulan. (Redi)