METROPOST1.COM, Majalengka — Gabungan TNI, Polres, Satpol-PP, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masih terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi, kali ini sasarannya berada di Wilayah Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Pemilik usaha yang tidak mematuhi Prokes dan kedapatan tidak menyediakan sarana perlengkapan kesehatan akan dikenakan sanksi sidang di tempat berikut saksi denda dan Kurungan juga, dikatakan Kasatreskrim AKP. Siswo DC Tarigan, Jumat (16/07/2021).
Kapolres Majalengka AKBP. Syamsul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil Operasi Yustisi Gabungan ini ada 11 pelanggar Prokes yang kami jaring yakni pemilik usaha dan Toko.
”11 pelanggar itu akan diberlakukan sidang di tempat dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes di tengah pemberlakuan PPKM Darurat sekarang ini,” Kata Siswo.
Dikatakan Siswo, selain penindakan hukum, personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur.
lebih lanjut ia mengatakan, 11 pelanggar akan dikenakan sanksi tipiring pasal 21 i ayat 2 Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021.
“Terkait denda masing-masing bervariasi dari mulai 50 Ribu sampai 700 Ribu atau subsider 15 hari kurungan penjara ditambah biaya perkara 5 Ribu,” tutupnya. (Ade)