METROPOST1.COM, Wajo — Seorang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bambang Hermawan atas nama H ditangkap unit Reskrim Polsek Tempe pada hari Minggu tgl 18 Juli 2020 jam 18.45 Wita di Grandhill I Blok G No. 115 Atakkae Sengkang Kab. Wajo dipimpin Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos Kanitreskrim Polsek Tempe.
Penangkapan terhadap tersangka H berawal dari informasi bahwa tersangka H yang selama ini dicari Unit Reskrim Polsek Tempe berada di rumahnya di Grandhill I Atakkae, sehingga Unit Reskrim Polsek Tempe langsung ke TKP dan tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap.
Tersangka H dicari Kepolisian Polsek Tempe karena sebelumnya bersama A telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bambang Hermawan pada hari Jum’at tgl 31 Juli 2020 sekira pukul 01.25 Wita di lokasi SPBU Jln. Pahlawan Kel. Lapongkoda Kec. Tempe dengan cara H memukul korban dengan tangan 2 kali pada bagian kepala dan telinga sebelah kanan dan A memukul dengan tangan dan menendang punggung korban 2 kali.
Sebelum H dan A melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, terlebih dahulu A yang berada di SPBU jln. Pahlawan Sengkang sekitar pukul 01.00 Wita mencari cerek plastik di lokasi SPBU karena minum minuman keras di bagian belakang Mushalla SPBU.
Korban diam sementara Security SPBU menegur A karena menendang rantai pintu masuk SPBU, ia marah dan menendang pengendara yang lewat depan SPBU bahkan hingga ada yang terjatuh.
Tersangka A mengadu kepada G yang ada di SPBU bahwa ia dibentak-bentak, sehingga H langsung berdiri mengatakan tidak pernah melarang minum-minuman keras, selanjutnya memukul dan menendang korban, sehingga dilerai oleh G.
Akibat perbuatan H dan A terhadap korban Bambang Hermawan, mengakibatkan korban merasakan nyeri pada wajah dan bengkak serta nyeri biru hitam pada punggung kanan atas
Kapolsek Tempe AKP Abd. Rahman, SH, MH, MM membenarkan penangkapan terhadap H karena perbuatannya diduga melanggar Pasal 170 Subsider Pasal 351 (1) KUHP.
“Untuk tersangka A yang selama ini dicari personil Reskrim Polsek Tempe, kiranya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” himbaunya.