METROPOST1.com, MUBA — Team gabungan SPARTAN CRIME HUNTER polsek Sanga Desa dan Polres Muba (sat reskrim, sat intelkam dan sat Samapta) berhasil menangkap tiga pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di desa Panai kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin, Korban berisial N ( 28).
Pelaku pembunuhan dan pemorkasaan yang terjadi pada tanggal ( 7/07/21) setelah 4 hari kejadian 3 TSK dari 5 TSK , yakni AL, RN, JN sedangkan dua orang TSK , SK, CN, DPO.
Dua orang TSK ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak dan satu TSK ditangkap di desa Panai bahkan satu TSK yang ditangkap di desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai, otak pelaku dan eksekotor di duga bernama SK ( 60 ).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali rozikin di dampingi kapolsek Sanga Desa IptuYohan Wiranata SH dan Kanit res Ipda Joharmen SH.M,Si saat dikonfirmasi di TKP membenarkan, “3 orang TSK sudah kita tangkap, sekarang kita sedang olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing TSK dan mencari barang bukti lain yang belum diketemukan, motif pembunuhan dan pemerkosaan ini dendam ,” jelasnya.
Dijelaskan kasat Res, ketiga TSK ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (ID)