Metropostnews.com | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bertindak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial W (46) yang terjadi di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Terduga pelaku, Nanang Supriatna (25), yang tak lain adalah anak tiri korban, berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian, Sabtu dini hari (18/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Saat diringkus, kata AKP Wira, pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, syukur Alhamdulillah dalam waktu sepuluh jam pada pukul lima pagi tanggal 18 April 2026 Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Periuk,” ujar AKP Wira, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa Nanang positif menggunakan zat terlarang.
“Kami temukan bahwa tersangka positif urine yaitu mengandung zat Metamfetamin dan Benzodiazepin. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Tangerang Selatan,” tambahnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan didasari oleh dendam pribadi pelaku terhadap ibu tirinya.
Tragedi berdarah itu bermula ketika korban tengah memotong sayur di rumah. Pelaku datang dan meminta meminjam telepon genggam, namun ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan menggunakan alat rumah tangga.
“Pelaku melakukan dugaan tindak tersebut dengan menggunakan palu dan pisau,” papar AKP Wira.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Jumat malam (17/4/2026), saat suami korban pulang kerja dan menemukan istrinya sudah tidak bernyawa di dalam rumah.
Saat ini, tersangka Nanang Supriatna diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku. ***
