METROPOST1.COM, Majalengka — Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polres, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri masih gencar terus dilakukan di Kabupaten Majalengka.
3 Perusahaan industri di Kabupaten Majalengka setelah dilakukan pengecekan, kedapatan melanggar Prokes.
“Ketiga perusahaan itu, PT. SWIT ILSIN OTS INDO, PT. Diamond Internasional Indonesia dan PT.GLOBAL APPAREL” dikatakan Kabag Ops Kompol Firman Taufik, Jumat (9/07/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kabag. Ops. KOMPOL. Firman Taufik. didampingi Kasatreskrim AKP. Siswo DC.Tarigan.
Menurut Firman, Pihaknya akan berkomitmen terus mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yaitu dengan melakukan berbagai upaya, salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri yang sekarang ini kita lakukan.
“Selain penindakan juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur,” Kata Firman.
lebih lanjut, ia mengatakan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sanksi yang tegas berupa sanksi tipiring sidang ditempat.
Pengecekan ini terus dilakukan untuk memastikan berjalanya peraturan dan kesadaran masyarakat tentunya di wilayah hukum Polres Majalengka.
Pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial.
“Berdasarkan ketentuan Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan para pelaku perusahaan industri melanggar Prokes dikenakan sanksi tipiring dengan Pasal 21 i ayat 2 Peraturan daerah Provinsi Jawa barat No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 5 juta Rupiah” Pungkasnya. (Ade Nurhidayat)