METROPOST1.COM, Majalengka — Operasi Yustisi terus dilakukan Gabungan TNI, Polres, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka, Jumat (9/7/21).
Sebelumnya, sudah dilakukan sosialisasi, namun masih juga ditemukan di lapangan terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), ada 5 pemilik Perusahaan terbukti melanggarnya pada hari ini.
Berdasarkan penetapan ipmendagri Nomer 15 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur dan instruksi Bupati sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat.
“Karena di Kabupaten Majalengka belum mempunyai Perda, terkait dengan Penanganan Pelangaran Prokes sehingga yang kita gunakan Perda nomer 5 Tahun 2021” ungkap Sekdis Satpol PP Kabupaten Majalengka, Agus Suratman.
“Ternyata di lapangan masih juga ditemukan pelanggaran itu, untuk hari ini saja ada 5 orang pemilik perusahaan yang tidak mematuhi Prokes sanksi denda paling besar 5 Juta untuk Toko Meubel” imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa 5 orang pemilik perusahaan yang melanggar prokes yaitu Alfamart, Indomaret, Warteg, Counter HP dan Toko Meubeul.
Menurutnya, Toko Mebeul denda paling besar di angka 5 juta karena terbukti kesalahannya. Kemudian pada hari kemarin juga ada dan terbukti melanggar Prokes. Untuk denda paling besar adalah Yogya dan Griya masing-masing 10 juta.
“Operasi Yustisi, ini masih terus akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021,” Tegasnya.
“Apabila masih ditemukan di lapangan pemilik perusahaan yang sudah disidangkan hari ini masih membandel saksinya akan dicabut ijinnya” Pungkas Agus. (Ade Nurhidayat)