METROPOST1.COM, Majalengka — Gabungan Satgas Covid-19 bersama Polres Majalengka kembali lakukan Operasi Yustisi. Ada 15 pelaku usaha yang terjaring melanggar Prokes pasca diberlakukan PPKM Darurat pada hari Kamis dan Jumat.
Dari hasil pantauan metropost1 (08/7/2021) petugas mendatangi sejumlah pelaku usaha yang berada di Kecamatan Jatiwangi. Ternyata masih banyak ditemukan tidak adanya kelengkapan alat penunjang Prokes.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik, didampingi Kasatreskrim Siswo DC Tarigan mengatakan.
“15 pelaku usaha itu Nasi Rames, Pecel Lele, Warung Kopi, Counter Pulsa, warung kelontongan, PT. Adhimix RMC Indonesia, Toko Emas Abadi, Swalayan 17, dan Toko Uci Sanusi,” Kata Siswo.
Menurut Siswo, Ke 15 pemilik sekaligus pelaku usaha pelanggar aturan Prokes dilakukan Gakkum dengan Tipiring. Dasar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
“Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 dan dilakukan penindakan berupa sidang di tempat (Tipiring) bagi pelanggar”. Kata Siswo.
“Para pelaku usaha yang melanggar Prokes dikenakan Saksi Tipiring dan denda,” Tegasnya.
Dari hasil sidang terkumpul uang Rp. 25 Juta, “kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasi di masyarakat khususnya para pelaku usaha” Tutup Siswo. (Ade Nurhidayat)