MetropostNews.com | INDRAMAYU – Dunia pendidikan di Kecamatan Cikedung dan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan. Seorang oknum pendidik berinisial (A), yang bertugas di lingkungan UPTD SDN II Cikedung, diduga menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah dengan oknum guru berinisial (N) dari UPTD SDN III Bondan, Sukagumiwang.
Dugaan tersebut mencuat ke permukaan setelah disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat setempat, Jumat (23/10/2026).
Menurut warga, sebagai figur pendidik yang memiliki jabatan untuk memimpin, seharusnya yang bersangkutan menjaga perilaku dan marwah institusi pendidikan.
“Jabatan yang melekat padanya seharusnya menjadi contoh bagi guru, peserta didik, dan masyarakat. Perbuatan yang diduga terjadi itu berpotensi mencoreng marwah dunia pendidikan,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan, serta bagaimana sikap organisasi profesi.
Secara terpisah, Lurah Desa Cikedung, Sunanto, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi pembicaraan di tengah warga dan telah dilakukan upaya mediasi.
“Warga memang sudah geram, karena menurut informasi bukan hanya kali ini saja terjadi. Sudah dilakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, Hj. A disebut memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan suaminya H.K. Namun sang suami belum bersedia dan masih mempertimbangkan anak,” tutur Sunanto.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak suami Hj. A yang bertugas di UPTD Puskesmas Tugu pada Sabtu (24/10/2026) belum berhasil ditemui. Menurut keterangan pedagang di sekitar kantor, yang bersangkutan belum terlihat sejak pagi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Hj. A dan N, serta Ketua PGRI Kecamatan Cikedung, Kepala Korwil Pendidikan, dan BKPSDM Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Dalam peraturan kepegawaian, perbuatan tersebut diatur secara tegas. Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983, menyebutkan larangan bagi PNS/ASN untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Bunyi Pasal 14: Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Definisi “hidup bersama” dalam penjelasan peraturan tersebut mencakup hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga, termasuk di dalamnya perselingkuhan.
Setiap atasan yang mengetahui pelanggaran tersebut wajib menegur. Apabila tidak diindahkan, berdasarkan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 1990, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait, agar persoalan ini ditangani secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap keluarga dan peserta didik. (Tuti Ragil)

