METROPOST1.COM, Majalengka – Belasan orang pelanggar prokes, tadi malam terjaring oleh Tim Gabungan Polres Majalengka bersama Satgas Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Dikatakan Satreskrim AKP. Siswo DC.Tarigan.
Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi PPKM Darurat kali ini, tepatnya di Jalan Raya KH.Abdul Halim Majalengka.
Kerjasama ini diikuti oleh Polres, Kejari, Kodim 0617, Yon 321 dan Satpol PP Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, Melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik, didampingi Kasatreskrim Siswo DC Tarigan.
Menurut Siswo, kurang lebih ada 11 orang yang terjaring tadi malam, mereka akan dikenakan penegakan hukum berupa sanksi tipiring di tempat.
“Dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring oleh Petugas Satuan Samapta Polres Majalengka,” Kata Siswo.
Siswo menjelaskan, 11 orang pelanggar prokes akan melaksanakan sidang tipiring, tepatnya Pada Hari Senin Tanggal 12 Juli 2021 dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang akan hadir pada sidang di tempat itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, agar masyarakat selalu terap mematuhi Prokes demi kepentingan bersama terutama keluarga yang di rumah.
“Pasalnya, kalau memang tidak ada urusan yang mendesak lebih baik di rumah saja. Tapi kalo mendesak jangan lupa untuk selalu memakai masker” imbaunya.
“Kesebelas orang itu, akan dikenakan Gakkum dengan Tipiring sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018” tandas Siswo. ( Ade Nurhidayat )