METROPOST1.COM, Muba — Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran uang tunai dan handphone.
Satu dari tiga pelaku curat ini ditangkap, Jumat (06/08/2021) siang pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan di rumah orang tua pelaku.
“Yang tertangkap ini adalah IR (22) warga Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin” Kata Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik., Minggu (08/08/21).
Lanjut Zibar, dari tangan pelaku Irwansyah petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam milik korban Taufiq Rohman (37) warga Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Kapolsek Zibar menjelaskan, aksi curat dilakukan oleh pelaku dan dua rekannya yang masih DPO terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah korban. Para pelaku masuk melalui dinding warung yang memakai rangka baja, lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang warung yang terhubung ke rumah.
Uang Tunai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), 2 (dua) Buah jam tangan Pria warna silver dan hitam merek Alexander Christie, 1(satu) buah merek Hp Samsung J7+ warna Hitam berhasil digondol para pelaku.
Saat korban terbangun, korban melihat dinding rumahnya langsung mengecek barang yang hilang dan langsung melaporkan ke mapolsek Sungai Lilin.
“Uang Rp 20 juta serta barang lainnya hilang, lalu dilaporkan korban ke kita. Totalnya Rp 26 Juta” Ujar Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, petugas unit reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.
Dari pengakuan pelaku, perannya bersama-sama dengan kedua rekannya melakukan pencurian di rumah korban. Dirinya mendapat bagian hasil curian tersebut berupa uang sebesar Rp 1.400.000,- (sejuta empat ratus rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam. Untuk Rekannya L (DPO) dan rekan satunya diketahui masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sambungnya, pelaku L yang berperan mengambil uang dan barang milik korban, dirinya tidak mengetahui jumlah total berupa uang dan barang apa saja yang dicuri dari korban. Awalnya dirinya diberi uang hasil curian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dicuri dari rumah korban, akan tetapi rekannya L (dpo) juga menawarkan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam untuk dijual kepadanya seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), karena dirinya tidak memiliki uang jadi L (dpo) langsung memotong uang hasil curiannya sebesar Rp 600.000,- dan memberikan uang sisa bagi hasil curian senilai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan diri” Tutup Kapolsek. (ID)