METROPOST1.COM, Majalengka – Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polres, Satpol PP, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kabupaten Majalengka masih terus dilakukan.
Ada yang menarik pada sidang kali ini, pasalnya dari beberapa pelaku usaha yang hadir ada salah seorang yang kena saksi Ari (45) Warga Jalan Abdul Halim Majalengka memilih dikurung daripada didenda, Senin ( 12/07/2021) di Alun-Alun.
Menurut penuturan, Ari (45) Penjual sepatu di Jalan. Abdul Halim Majalengka berasal dari Bandung itu menjelaskan, Bahwa dirinya telah berjualan selama satu tahun lebih lamanya.
Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat Jawa- Bali dengan polos ia mengatakan, “tidak tahu terkait soal sanksi yang akan diberlakukan apabila melanggar prokes, belum ada sosialisasi juga” Katanya.
Ari menjelaskan, waktu itu sekitar jam 21.00 WIB, Pas pintu gerbang Toko sebagian udah mau ditutup ada beberapa petugas datang menghampirinya.
lebih lanjut ia mengatakan, kemudian petugas itu menanyakan terkait Prokes dari mulai tempat mencuci tangan dan ketersediaan hand sanitizer, karena dinilai tidak ada akhirnya, ia pun digelandang oleh petugas untuk dilakukan sidang ditempat.
Setelah dilakukan sidang oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman kurungan 1 bulan. Ari pun membantah bahwa dirinya bersalah, “Pasalnya belum ada surat edaran terkait hal itu juga” Ucapnya.
“Saya terima aja keputusan hakim, mau didenda maupun di kurung sudah pasrah mau apalagi,” Kata Ari.
Ia jawab, “dikurung aja soalna kalo denda uang dari mana, masa Covid ini jualan sepi terus, mana kontrakan rumah belum dibayar lagi sampai sekarang” Imbuhnya.
Usut punya usut akhirnya Ari pun, duduk termenung sambil meratapi nasibnya dan beruntungnya ada salah seorang yang mau membantu dirinya lepas dari jeratan hukum dengan cara membayar uang dendanya. (Ade)