METROPOST1.COM, Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung responsif. Setelah heboh dan viral di media sosial (medsos) adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas pemakaman di Tempat pemakaman Umum (TPU) Cikadut, langsung melakukan penertiban.
Seorang petugas yang diketahui Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan tugas tukang gali makam berinisial R, langsung dipecat. Status PHL-nya dicabut setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti kuat oknum tersebut melakukan pungli kepada keluarga yang terkena musibah yang jasadnya dimakamkan di TPU Cikadut.
Berita pungli tersebut tersebar luas setelah Yunita Tambunan curhat. Katanya pihak keluarga diminta sejumlah uang oleh oknum di TPU Cikadut untuk biaya pemakaman ayahandanya yang meninggal karena Covid-19.
Curhat Yunita disampaikan melalui whatsapp (WA), dan tersebar di medsos lainnya. Pemecatan tersebut dibenarkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Pihaknya mengakui telah memecat oknum pemikul. Oknum tersebut diduga melakukan pungli.
Selain dipecat kata Yana, oknum tersebut kini sedang diperiksa oleh aparat Polsek setempat. “Kami telah memberhentikan yang bersangkutan dan kami tindak tegas oknum yang bersangkutan yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ujar Yana Mulyana, Minggu, (11/07/2021).
Pemkot Bandung dan juga kepolisian tidak akan mentoleransi ada pungli di Pemakaman Jenazah Covid-19 TPU Cikadut Bandung, apapun alasannya, apalagi dikaitkan dengan jasad beda agama. Menurut Wakil Wali Kota Bandung, pungli harus ditindak mengingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, menambahkan, oknum yang ketahuan melakukan pungli adalah tenaga pemikul tambahan. Tenaga pemikul tambahan tersebut adalah mereka yang diakomodasi pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah.
“nama oknumnya berinisial R, dia katanya bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang diangkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah. Penambahan ini untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut” ungkap Bambang.
TPU Cikadut sudah ditetapkan sebagai pemakaman khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
Sementara itu, Yunita Tambunan dalam pesan whatsapp (WA) mengatakan, pihak keluarganya telah diminta uang pengurusan pemakaman ayahnya di TPU Cikadut pada Selasa (6/7).
“Waktu saya datang ke TPU Cikadut mengurus rencana pemakaman papa saya, saya didatangi oleh R (Koordinator C TPU Cikadut). Dia minta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan,” katanya dalam keterangan tertulis via whatsapp.
Yunita mencoba mempertanyakan kenapa harus bayar? Saat itu katanya, R berdalih kalau nonmuslim tidak ditanggung pemerintah dan harus membayar Rp 4 juta. Karena jenazah harus segera dimakamkan, Yunita mengaku bernegosiasi dengan oknum berinisial R tersebut.
Semula Adik Yunita menawar Rp 2,8 juta, sedangkan Yunita menawar harga jadi Rp 2 juta. Saat itu salah seorang rekan R menimpali, “Biar Ibu tahu, kemarin aja Bu ada nasrani biayanya sudah Rp 3,5 juta,” kata orang tersebut. Akhirnya keluarga Yunita mengalah dan membayar Rp 2,8 juta, tetapi minta ditulis di kwitansi serta dirinci.
R menolak ketika diminta kwitansi, selanjutnya keluarga Yunita meminta supaya ditulis di kertas putih aja serta dirinci Rp 2,8 juta itu biaya apa saja, dan akhirnya R mau menanda tangan dan menulis nama jelas.
Dalam secarik kertas tertulis rinciannya; biaya gali Rp 1,5 juta, pikul Rp 1 juta dan salib Rp 300 ribu. Total Rp 2.800.000. Dan itupun belum cukup karena tukang gali kubur lainnya yang masih mengenakan baju APD lain menyerbu adik dan Yunita untuk meminta tambahan uang vitamin Rp 50 ribu. (Andrian)