METROPOST1.COM, Bondowoso — Penyalahgunaan dan pelanggaran aturan BBM kembali terjadi di salah satu SPBU yang ada di daerah Grujukan Bondowoso dengan no: 54.682.08.
Antrian panjang yang rata-rata didominasi oleh para penyedot sepeda motor tersebut adalah BBM jenis PLK (pertalit khusus), Sedangkan sesuai aturan bahwa PLK hanya dikhususkan untuk roda dua, roda 3 dan kendaraan umum plat kuning dan tidak boleh diperjual belikan kembali, Jumat (9/7/2021).
Faktanya yang terjadi di SPBU tersebut justru Pertalite bersubsidi dikuasai oleh para oknum tengkulak bahkan untuk umum pun tidak bisa untuk membelinya. Pertalite khusus (PLK) bersubsidi sebagai pengganti dihapuskannya premium.
Saat para tengkulak akan dikonfirmasi oleh awak media, mereka langsung berhamburan meninggalkan tempat mereka melakukan penyedotan dengan sepeda motor jenis thunder, karna jenis sepeda thunder tangkinya besar. Hal ini pastinya akan menimbulkan pertanyaan juga sorotan publik, kenapa oknum tengkulak tersebut langsung lari berhamburan meninggalkan tempat.
Padahal dalam Vidio yang berdurasi 00.31 detik terjadi pada hari Jumat 9/7/2021 pukul 10.03 wib, sangat jelas dan nampak antrian para oknum tengkulak. Sementara pembeli untuk umum tidak ada sama sekali. Para tengkulak saat melakukan kegiatannya menyedot berada di luar tembok sebelah selatannya hanya berjarak satu rumah dari lokasi SPBU.
Lebih lanjut, AD yang merupakan Manager SPBU Grujukan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pelanggaran tersebut dan langsung dipertanyakan apakah dibenarkan akan hal tersebut mengatakan, “Sementara BBM PLK adalah jenis bersubsidi” Ia juga menyampaikan bahwa akan hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan yang di lapangan, “jika sudah akan segera menghubungi kembali,” tuturnya.
Selain menkonfirmasi kami juga meminta pernyataan tegas terkait hal ini dari AD, karena jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pelanggaran yang lebih besar nantinya. “aturan sudah jelas bahwasanya BBM jenis PLK bersubsidi dilarang untuk diperjual belikan kembali” Ungkap AD.
Dalam hal ini tentunya akan menjadi PR untuk SR Pertamina Banyuwangi area wilayah Bondowoso-Jember dan Lumajang dalam menindak lanjuti atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh oknum karyawan SPBU. Agar bisa memberikan sanksi tegas atas perbuatan mereka, mengingat BBM tersebut subsidi.
“Memang ada beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pihak Pertamina mengenai BBM subsidi yang bisa di beli untuk keperluan lain, akan tetapi semuanya itu harus ada surat rekomendasinya” imbuh AD.
Tiga instansi yang bisa menerbitkan surat rekomendasi tersebut ialah:
*1.Dinas Perikanan
*2.Dinas Pertanian
*3.Usaha Mikro/UMKM/ Dinas Perdagangan.
“Dan diharapkan surat rekomendasi tersebut untuk tidak di salah gunakan. Masyarakat sekarang juga pada umumnya lebih banyak meminta surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintahan setempat dan diketahui oleh pejabat yang berwenang untuk di gunakan pembelian BBM jenis subsidi, Pastinya juga ada batasan maksimal perharinya” Terangnya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada lagi jawaban lebih lanjut dari pihak Manager SPBU 54.682.08 Grujukan Bondowoso perihal dugaan pelanggaran tersebut. (Agus S)