METROPOST1.COM, Pelalawan/Riau — Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap Rizaldi, Jumat (30/7/2021). Kepala Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Rizaldi merupakan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai Tahun 2019 dan 2020. Atas perbuatannya, disinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp1 (Satu miliar Rupiah).
Sebelum ditahan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19, dan hasil menyatakan Rizaldi sehat dan tidak terpapar Virus Corona.
“Setelah menjalani pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka R, ” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, melalui Kepala (Kasi) Intelijen, Sumriadi, Jum’at sore.
Menurut Sumriadi, penahanan itu dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara. Yakni, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Selanjutnya terhadap tersangka R dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” terang Jaksa yang akrab disapa Udo Adi itu.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan semenisasi di Desa Segamai. Selain terbengkalai, juga ditemukan tumpukan material semen merek tiga roda sebanyak 200 sak telah membeku di lokasi proyek tersebut.
Sementara pekerjaan itu dibangun dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) TAhun 2019/2020.
“Bahwa Tersangka R pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ” pungkas Sumriadi. ( Adri )