METROPOST1.COM, Pelalawan/Riau — Kasus APDes ditilap kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan yang kini ditangani Kejari. Diduga kasus rasuah melibatkan aparat Desa di Desa Segamai.
Pertengahan tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru.
Perkara ini lagi-lagi melibatkan aparat Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Adapun kasus korupsi yang ditelusuri kali ini yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ada di Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kejari Pelalawan mencium adanya bau korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat Desa dalam menjalankan APBDes.
Angggaran Desa itu diduga ditilap dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
“Kali ini kita sedang mendalami dugaan Tipikor pada APBDes Desa Segamai mulai dari tahun 2018, 2019, dan 2020. Ini APBDes yang didalamnya berbagai macam program desa, ” kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH.
Sumriadi menjelaskan, proses penanganan dugaan korupsi APBDes Desa Segamai ini berawal dari laporan dari masyarakat.
Laporan masuk ke Seksi Intelijen Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu.
Kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dengan mempelajari laporan tersebut hingga dinilai layak untuk didalami.
Selanjutnya, tim intelijen melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan rasuah APBDes yang dilakukan aparat Desa Segamai.
Proses klarifikasi dan konfirmasi telah dilakukan dengan memanggil perangkat Desa terkait yang mengetahui proses penggunaan anggaran tahunan Desa tersebut.
Anggaran Desa bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Ada 10 orang perangkat Desa yang telah kita minta klarifikasi dalam hal ini. Kita godok di Intel mulai dari Puldata dan Pulbaket serta sampai ke operasi, ” ujar Sumriadi
Mantan Kasi PB3R Kejari Siak ini menyebutkan, setelah proses operasi intelijen berjalan, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Segamai.
Temuan korupsi selama tiga tahun berturut-turut dari 2018 sampai 2020. Kemudian penanganannya ditingkatkan oleh korps Adhyaksa.
“Dalam kesimpulannya, kita menemukan adanya pidana korupsi. Sekarang kita limpahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, ” tegas Sumriadi. ( Adri )