METROPOS1.COM, Pelalawan/Riau — Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan resmi berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan proyek reverment Danau Tajwit Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Kejaksaan Tinggi Riau melakukan proses penyidikan terhadap MD Rizal dan operator alat berat berinisial TP.
Pantauan di lapangan, Plt Kadis PUPR MD Rizal dan TP, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan, digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka MD Rijal dan TP dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” ungkap Budi.
Dikatakannya, MD Rijal dan TP sebelumnya dijadikan tersangka merusak atau menghancurkan paket 1 reverment Danau Tajwit tahun anggaran 2018.
“Kasus posisi tahun 2018 lalu, Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan kontrak paket 1 revertment Danau Tajwit dengan kontraktor pelaksana PT Raja Oloan tanggal 18 Oktober 2020 dengan nilai Rp 6,132 miliar” jelas Budi.
Dikatakannya bahwa tanggal 27 Desember 2020 capaian proyek sebesar 36,64 % dan dilakukan pencairan Rp 2,07 miliar. Kemudian, ketika pekerjaan selesai 100 % tidak dilakukan pembayaran 64 % lagi atau sejumlah Rp 4,087 miliar.
“Tanggal 14 Januari 2020, Pemkab Pelalawan digugat oleh PT. Raja Oloan di PN Pelalawan dan dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4,097 miliar” ungkapnya.
Pemkab Pelalawan kemudian melakukan banding, kemudian tersangka MD Rijal menghubungi tersangka TP untuk membawa alat berat ke lokasi pekerjaan dan tersangka TP melakukan pengerukan tanah di sisi jalan proyek sehingga proyek menjadi jatuh dan patah.
Penulis : Adrie
Editor.  : Aditya
Sumber : Bertuahpost.com