METROPOST1.COM, Simalungun — Masyarakat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sangat kecewa, karena jika berobat ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit Umum /Swasta di wilayah Kota Pematang Siantar dan Simalungun Provinsi Sumatera Utara ketakutan disebut langsung korban covid19.
Korban Laka Lantas saja bisa disebut korban covid19, padahal belun ada pemeriksaan dari pihak Gugus Tugas covid-19 atau pihak medis yang memeriksa Swab testnya.
Baru baru ini terjadi kepada korban Laka lantas yaitu Kristin Nova Leli Panjaitan, warga Huta 3 Nagori Lumbang Lintong Kelurahan Mariah Hombang Kec Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang ditelantarkan di RS Vita Insani Pematang Siantar Sumatera Utara selama 6 jam, Selasa (20/7/21) hal ini dikarenakan ketika disodorkan surat pernyataan bahwa korban adalah covid-19 dan pihak keluarga tak mau menanda tanganinya hingga akhirnya pasien tak ditangani pihak medis.
H. Badri Kalimantan, Anggota DPRD Simalungun pada Jumat 30/7 menjawab pertanyaan awak Media ini tentang keresahan masyarakat Simalungun untuk berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit, ia menjelaskan bahwa telah diminta kepada pihak Rumah Sakit agar jangan langsung memvonis yang berobat disebutkan terpapar covid-19, “karena belum tentu yang datang ke Rumah Sakit terpapar covid-19” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Badri Kalimantan, seharusnya diperiksa terlebih dahulu tes Swab apakah positif atau Negatif.
“Semuanya harus ada aturannya, jangan langsung disebut terpapar covid-19 jadi masyarakat ketakutan berobat ke Puskesmas” ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini. (Syam Hadi Purba Tambak)