METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Kegiatan Sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Viruse Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Viruse Disease 2019, pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021.
Walau masa Pandemi Covid- 19 ini Polsek Pangkalan Kuras terus gencar melakukan sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Lokasi kegiatan dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras di Pasar Sabtu Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras. Giat ini dilaksanakan pada pukul 11.10 Wib s.d 11.40 Wib.
Sasaran pada Giat ini Warga masyarakat Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dalam Giat Sosialisasi Instruksi Penling Mendagri nomor 32 Tahun 2021, Tim Personil Polsek Pangkalan Kuras ini terdiri dari 4 (empat) Personil yang Pimpin Oleh Panit I Lantas Polsek Pangkalan Kuras, IPDA Benhar, Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras 2 (dua) orang, serta dari Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras 1 (satu) orang.
“Benhar menjelaskan, dalam bentuk Giat ini dengan Mensosialisasikan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, harus ditingkatkan Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019”, ungkapnya.
Pada Kegiatan Sosialisasi Penling instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021. Masyarakat harus memahami instruksi Mendagri tersebut, serta mematuhi Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid- 19.
Ungkap Benhar lagi, tidak ada Kendala selama Pelaksanaan Sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 ini, “kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib”, jelasnya.** ( Adri )



