METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Polsek Pangkalan Kuras terus gencar laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM level III di Kecamatan Pangkalan Kuras dan di Wilayah Hukum Polres Pelalawan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021.
Dalam Giat ini, Polsek Pangkalan Kuras memberi himbauan dan Teguran kepada masyarakat Desa Betung dan sekitarnya, giat dilaksanakan di Pasar Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras.
Giat dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras pada Pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib.

Kegiatan ini terdiri dari Polri 4 (empat) Personil yang dipimpin oleh Panit I Lantas Polsek Pangkalan Kuras IPDA Benhar, Satpol PP 2 (dua) Personil, Nakes, Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras 1 (satu) orang.
Bentuk Giat dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,
mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan Cara 5M.
a. Menggunakan Masker
b. Mencuci Tangan
c. Menjaga Jarak
d. Menghindari Kerumunan
e. Mengurangi Mobilitas
Ucap Ipda Benhar, “masyarakat harus mematuhi Protokol Kesehatan, terutama yang berada di tempat keramaian sesuai dengan ketentuan 5M”.

Lanjutnya lagi, masyarakat harus mematuhi ketentuan PPKM Level III sesuai dengan ketentuan Inmendagri yang saat ini diterapkan pada wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Dalam kegiatan ini tidak terdapat kendala apapun, kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar hingga selesai”, tutup Ipda Benhar.**( Adri )



