METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — kegiatan Sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Viruse Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Viruse Disease 2019 pada hari Senin tanggal (13/09/2021), pukul 10.30 Wib s/d 11.00 Wib.

Dalam Kegiatan ini Polsek Pangkalan Kuras terus Melakukan Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021. Tentang Pembatasan terhadap Masyarakat di Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, dalam menghambat penyebaran Corona viruse Disease 2019.
Ucap Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A.Chanra Pietama, SH.S.IK.MM. sasaran Tim pada Penling Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2021, Warga masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Lanjut A. Chandra lagi, pada saat giat Penling Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2021 ini, tim terdiri dari Personil Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 4 (empat) Personil yang Pimpin oleh Wapawas regu IV Bripka Togap Sitorus.
“Dengan mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Viruse Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Viruse Disease 2019”, ungkapnya.
Pada Kegiatan Sosialisasi Penling instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, masyarakat memahami instruksi Mendagri tersebut serta mematuhi Protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid 19.
Bripka Togap menyampaikan pada saat giat tidak Ada Kendala Selama Pelaksanaan Sosialisasi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, dan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. (Adri)




