METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Polsek Pangkalan Kuras laksanakan kegiatan sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta pengoptimalan posko penanganan Corona Viruse Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Viruse Disease 2019 pada hari Selasa tanggal (07/09/2021).
Dengan Melakukan Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021. Disimpang Beringin Kelurahan Sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras, pada pukul 11.30 Wib s.d 12.00 Wib.
Sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) ini ditujukan kepada Warga masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kegiatan sosialisasi Penling ini dilaksanakan Tim Personil Polsek Pangkalan Kuras terdiri dari 4 (empat) Personil yang Pimpin oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Mawardi.
“Dengan mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Viruse Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Viruse Disease 2019”, tegas Aiptu Mawardi.
Pada Kegiatan Sosialisasi Penling instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, masyarakat harus memahami instruksi Mendagri tersebut serta mematuhi Protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid 19.
“Pada saat giat tidak ada kendala selama pelaksanaan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai”, ungkap Aiptu Mawardi.**( Adri )



