METROPOST1.COM, Garut — Kepolisian Sektor Cisompet Polres Garut menyalurkan sembako berupa beras 5Kg untuk warga di wilayah hukum Polsek Cisompet bagi yang tidak mampu dan terdampak COVID-19 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ds.Jatisari Kec. Cisompet Kab. Garut, Senin (2/8/2021).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH mengatakan bantuan tersebut sebagai bentuk “emphaty building” dan “social bonding” dari pihak kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kegiatan berlangsung aman dan lancar, dengan tetap menerapkan prokes COVID-19,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cisompet menghimbau dan berpesan kepada warga agar tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.
Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH bersama jajarannya membagikan bantuan beras secara langsung ke rumah warga agar tidak terjadi kerumunan.
Diketahui, pemerintah telah mengubah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali, menjadi PPKM Level 3
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. (Redi)