METROPOST1.COM, Garut — Kepolisian Sektor Cisompet Polres Garut dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengadakan patroli di wilayah Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19, yang bertujuan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) langsung dipimpin Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH bersama Kanit Shabara Polsek Cisompet, Kasi Trantib Cisompet, Anggota Polsek, Anggota Koramil, Anggota Satpol PP dan Anggota Dishub.
Kegiatan diawali dengan apel di Mapolsek Cisompet, dilanjutkan patroli dengan Rute pertama menyisir sepanjang jalan di wilayah hukum polsek cisompet dengan menyisir Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, Sarana ibadah dan Pelayanan Publik.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini Petugas memberikan Himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Cisompet yang masih membuka usahanya di masa PPKM Darurat diberlakukan.
“Dalam kegiatan hari ini kami menghimbau baik pertokoan, PKL, Warung nasi, agar mematuhi Protokol kesehatan dan mengerti serta paham tentang aturan PPKM Darurat walau pemerintah sudah melonggarkan aktivitas masyarakat.” Kata Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada para pedagang maupun warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas menjaga kebersihan dan menjaga kesehatan terutama Protokol Kesehatan. (Redi)