METROPOST1.COM, Indramayu — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 terkait 79 bidang tanah yang sudah bersertifikat namun tidak ditemukan keberadaanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, melalui Plt Kabid Aset, Maulana Malik, mengungkapkan, terhadap temuan dan rekomendasi BPK atas 79 bidang tanah yang telah bersertifikat milik Pemkab Indramayu, namun tidak berada pada bidang aset, pihaknya sudah langsung menelusuri persoalan tersebut.
Dari hasil penelusuran, pihaknya sudah dapat menemukan dan mengidentifikasi 79 bidang tanah yang dimaksudkan dan saat ini fisik 65 sertifikat tanah tersebut sudah dapat diketemukan. Sementara untuk 14 bidang sertifikat dalam penelusuran di OPD.
“Jumlah yang sudah ditemukan 65 buah sertifikat, sisa yang masih dalam penelusuran 14 bidang,” tutur Maulana saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, (2/8/2021).
Ia menyatakan, guna memenuhi tanggungjawab atas rekomendasi BPK tersebut, pihaknya akan langsung melakukan update laporan data penyelesaian yang menjadi catatan bidang aset termasuk melaporkan tindak lanjut itu kepada Bupati Indramayu dan Inspektorat Daerah.
Ia menjelaskan, sisa 14 bidang yang belum ditemukan kemungkinan masih tersimpan di OPD. Untuk itu pihaknya berharap agar OPD yang masih menyimpan bukti kepemilikan aset berupa sertifikat, AJB, BPKP dan lainnya agar segera menyerahkan ke bidang aset sebagaimana telah diinformasikan didalam surat edaran Pengelola Barang di awal tahun 2021
“Siang ini mau diupdate dulu supaya ada kenaikan progres,” tuturnya.
Disinggung tentang sinkronisasi atas program Lacak Aset Daerah (Lada) dengan temuan BPK, pihaknya sangat berkeyakinan, jika luncuran 10 program unggulan Bupati Nina Agustina tersebut lebih detail dan mampu menyelamatkan ribuan aset daerah yang perlu ditertibkan.
Ia menyadari, jika selama ini pengelolaan aset masih perlu ditingkatkan, terutama perihal permohonan penghapusan aset yang diajukan kepada Bupati Indramayu banyak yang tidak tuntas, sehingga menyebabkan setiap tahun ditemukan adanya persoalan aset yang sangat serius.
“Banyak aset yang sudah rusak dan rongsok, tapi giliran mau mengajukan penghapusan kepada Bupati tidak segera ditindaklanjuti persetujuannya,” terangnya.
Ia optimis, jika kepemimpinan Bupati Nina Agustina, mampu menyelesaikan persoalan – persoalan yang berkaitan dengan beberapa aset daerah bermasalah. Hal itu dibuktikan saat ini pihaknya sudah menerima 7 surat perintah tindak lanjut terkait potensi aset bermasalah baik yang menyangkut aset yang dikuasai perorangan, lembaga maupun masyarakat untuk segera ditertibkan dengan waktu masing-masing 60 hari.
“Kami yakin program Lada ini bisa membantu Bidang Aset untuk mengamankan aset baik secara administratif, fisik maupun hukum,” pungkasnya. (T.ragil)