METROPOST1.COM, Gowa — Pasca keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Pihak kepolisian Resort Gowa menghimbau kepada setiap instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan faskes untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak sesuai dengan HET.
Himbauan ini di publikasikan dengan harapan masyarakat kabupaten Gowa tidak akan resah jika sewaktu waktu kondisi Sulsel terkhusus kabupaten Gowa darurat Covid-19.
11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona ini harus sesuai dengan HET dan tidak berharap terjadi kelangkaan atau adanya permainan harga seperti yang terjadi di Jakarta dan pulau Jawa, ungkap Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Ke 11 jenis obat tersebut diantaranya :
• Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500.
• Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
• Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500.
• Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300.
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000.
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900.
• Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500.
• Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600.
• Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200.
• Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700.
• Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.
Tidak hanya terhadap ke-11 jenis obat tersebut namun terkait tabung oksigen kesehatan juga akan menjadi perhatian pihak kepolisian Resor Gowa untuk dilakukan pemantauan.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan, “kabupaten Gowa saat ini zona orange dan hal ini tidak terlalu berbeda jauh dengan zona merah namun kami harus mulai melakukan upaya antisipasi agar harga ke 11 obat -obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona tidak langka dan harga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET” ungkapnya.
“Tidak hanya terhadap ke-11 obat ini namun ketersediaan tabung oksigen kesehatan harus benar-benar aman dan mudah diakses oleh masyarakat dan harganya harus sesuai dengan harga eceran tertinggi” jelas AKBP Tri Goffarudin P. SIK., MH.
“Saya juga telah memerintahkan semua satuan kerja untuk memantau hal tersebut” tambahnya.
“Kepada lapisan masyarakat yang mengetahui adanya upaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memainkan harga eceran tertinggi HET dan menimbun dari ke 11 jenis obat termasuk tabung oksigen kesehatan agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian dan kami pastikan tindakan tegas akan dilakukan” pungkas AKBP. Tri Goffarudin. P. SIK.,MH malam tadi, Selasa (6/7/2021). ( Agus s ).