METROPOST1.COM, Banyuwangi — Sangat disesalkan, itulah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, ketika berani keluarkan rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian Pertashop. Pasalnya, pemilik lahan sekitar lokasi pembangunan Pertashop tersebut belum pernah dimintai tandatangan HO oleh pemilik usaha dan merasa was-was akan resiko terjelek bila mana terjadi gangguan.
Pembangunan Pertashop di lahan produktif yang berada di Bulak Simbar tersebut memicu keresahan pemilik lahan sekitarnya. Meskipun pemilik usaha sudah memulai aktivitas pembangunannya, hingga berita ini terbit, belum pernah menemui pemilik lahan sekitar untuk minta ijin tandatangan HO.
Menurut WD salah satu pemilik lahan yang berdempetan langsung dengan lahan yang akan didirikan Pertashop tersebut mengatakan, dirinya merasa was-was akan dampak terburuk jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. WD juga menambahkan, harusnya sebelum memulai aktifitas pembangunan yang rencananya akan dibuat usaha Pertashop tersebut alangkah baiknya pemilik usaha tidak mengabaikan prosedur perijinan, seperti minta tandatangan pemilik lahan sekitar.
“Lahan saya itu persis di sebelahnya mas, wajar kalau saya merasa was-was karena pembangunan itu untuk usaha penjualan BBM. Kalau sampai terjadi kebakaran atau kebocoran BBM, apa gak mengimbas ke lahan saya, dan saya jelas dirugikan karena resikonya,” ungkap WD.
Anehnya, meskipun tidak ada ijin HO dari pemilik lahan sekitar, Pemdes Tampo tetap menerbitkan surat pengantar ijin (rekom) SIUP, yang diajukan oleh pihak pengusaha Pertashop. Saat dikonfirmasi wartawan lewat panggilan telpon, Kepala Desa (Kades) Tampo Hasyim Asyari mengatakan, pihak pemdes hanya mengetahui ada surat pengajuan ijin usaha Pertashop dari pemilik usaha.
“Saya hanya memberikan rekomendasi surat pengantar ijin usaha. Terkait ijinnya diterbitkan itu kan kewenangan Dinas terkait,” jelas Hasyim.
Pengakuan senada juga dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tampo Amrul, terkait rekomendasi pengajuan SIUP pendirian Pertashop tersebut. Bahkan Amrul sangat menyesalkan adanya kekeliruan pihak Pemdes saat memberikan surat pengantar ijin usaha. Menurutnya, prosedur proses pengajuan ijin usaha harus terlebih dulu mengantongi ijin HO dari pemilik lahan sekitar.
“Saya pribadi sangat menyesalkan kejadian ini, dimana SIUP, TDL, IMB, dan sebagainya dan prosesnya panjang dan belum jelas ternyata sudah dilaksanakan pembangunan,” papar Amrul.
Camat Cluring Yoppy Bayu Irawan S.sos, Msi, membenarkan adanya pembangunan Pertashop tanpa ijin tersebut. “Saya sudah perintahkan ke staf untuk ngecek ke lokasi. Dan ternyata belum ada ijinnya sama sekali,” pungkasnya. (Â Agus s ).