
METROPOST1.COM, Wajo — Kanit Intel Polsek Tempe IPTU Baharuddin, S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Tempe IPDA Bagus Pujiantoro, S.Sos bersama anggotanya melakukan pengecekan terhadap para pemilik usaha penjual obat/Farmasi/ Apotik, Selasa (6/7/2021) Siang.
Giat tersebut terkait kepatuhan semua Pihak dalam menjalankan PPKM darurat sesuai surat Telegram Kapolri RI Nomor : ST/373/VII/HUK.7.1/2021, Tanggal 3 Juli 2021.
Dalam giat tersebut tetap memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemilik toko obat untuk menjalankan PPKM, dan juga tidak melakukan penjualan obat diatas HET, ataupun melakukan penimbunan obat dalam masa Pandemi Covid-19.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh personil Polsek Tempe di Wilayah Kec. Tempe Kab.Wajo Ini, dilakukan pengecekan di apotik di antaranya apotik Yulia Farma, apotik Bahagia jl. Mesjid Raya dan jl. R.A Kartini, apotik pelangi jl A.Mori dan Apotik Hikmah.
Iptu Baharuddin mengatakan, “kita melakukan pengecekan karena adanya yang menjual obat diatas HET diantaranya jenis obat Favifiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg injeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus, Ivermectin 12 mg tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, Azythromicin 500 mg tablet, Azythromicin 500 mg infus” ungkapnya.
Dari pengecekan tersebut obat obatan yang diketemukan diantaranya ;
Apotik Yulia Farma ditemukan AZITHHROMYCIN
OSELTAMIVIR 75,
Apotik Bahagia ditemukan
AZITHROMYCIN,
Apotik pelangi 1
Nihil, Apotik hikmah
AZITHROMYCIN
OSELTAMIVIR
Dari temuan hasil pengecekan di Apotik tersebut, Polisi meminta agar tidak melakukan penjualan obat obatan diatas HET yang telah ditentukan, “kami harap demikian demi untuk masyarakat luas di kab. Wajo khususnya di kecamatan Tempe” ujar Ipda Bagus. P. (Andi Baso)