METROPOST1.COM, Lebak – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku berinisial DW adalah seorang janda yang memiliki seorang anak, warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena mengedarkan narkotika jenis Shabu.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut
”Ya benar pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib. Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan saudari DW berikut barang buktinya di rumahnya Kampung Wanasari, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Ilman. Senin, (16/8/2021)
“Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti dua puluh enam bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, satu buah timbangan digital, satu unit handphone android merk OPPO type A52 warna hitam,” lanjut Ilman
“Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak” sambungnya.
AKP Ilman juga menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut
“Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu bisa memakai shabu gratis, karena pelaku seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Ilman
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi Narkoba
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya kaum muda agar menjauhi Narkotika dan obat-obat terlarang, jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Jajang. (hms/red)