METROPOST1.COM, Garut — Seorang wanita ditangkap aparat Kepolisian Sektor Cikajang, Resor Garut karena membuang bayi. Motif pembuangan tersebut diduga untuk menutupi rasa malu pelaku tentang kehamilannya.
Kapolsek Cikajang, Iptu Sularto mengatakan bahwa wanita yang diduga membuang bayi itu diketahui berinisial S (28). Dia merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
“Saat ini pelaku S sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Sularto menduga bahwa S membuang bayi yang baru dilahirkannya. Aksi pembuangan kemudian dilakukan karena pelaku menutupi kehamilannya.
“Pelaku ini diduga melahirkan pada Rabu (11/8/2021) dini hari. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB pagi dia membuang bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menguburnya,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku S diketahui merupakan seorang janda. Bayi yang dilahirkannya diduga hasil hubungan terlarang dengan seorang pria yang menjadi kekasihnya.
Bayi tersebut diketahui ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, bahkan tubuhnya sudah tidak utuh karena diduga dimakan oleh anjing kampung di sekitar lokasi penemuan. Tidak hanya dimakan, sejumlah bagian tubuh bayi itu pun sempat dibawa oleh dua anjing.
Salah seorang saksi mata, Yeti (49) mengaku bahwa dirinya sempat melihat potongan tubuh bayi yang sedang dibawa anjing. Karena curiga, ia kemudian sempat mengejar anjing tersebut.
“Saat itu saya melihat bagian kaki bayi, tapi selintas seperti potongan daging kelinci. Pas saya kejar ternyata ada dua anjing yang sedang membawa, dan bisa dipastikan itu bagian tubuh manusia,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui jenis kelamin bayi karena bayinya yang sudah tidak utuh dan saksi yang masih diperiksa lebih dalam lagi. (Redi)
Sumber: Humas Polres Garut