METROPOSTNews.com | Cirebon — Kepergok saat asik nyabu, sopir dan kernet ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Hal tersebut terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di halaman Mako setempat, Sabtu (25/12/21).
“Kami berhasil mengamankan 6 tersangka 4 berasal dari Jateng yang merupakan sopir dan kernet dan 2 tersangka lainnya berasal dari Cirebon dengan barang bukti sabu seberat 12.1 gram,” kata Fahri didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah dan Iptu Ngatidja.
Dikatakan lebih lanjut, keenam pelaku ditangkap di dua TKP, masing-masing di daerah Pegambiran, Kota Cirebon dan TKP kedua di wilayah kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan permenkes No. 14 tahun 2021.
“Tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar subsider 3 bulan,” pungkasnya. (Cepi)



