METROPOST1.COM, Tangerang — Belakangan ini kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak leasing terhadap kreditur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Advokat muda sekaligus Ketua PPUK Kabupaten Tangerang Vegy, SH, mengaku sangat kecewa berat terhadap leasing atau pembiayaan yang masih menggunakan debt collector dalam rangka penarikan unit kendaraan roda empat.
Seharusnya leasing atau pembiayaan menghormati catatan rapat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yakni tidak melakukan penarikan tapi mengedepankan dialog.Â
“Ini tentu menjadi catatan kami kedepannya, leasing atau pembiayaan akan kami ingatkan kembali, baik secara terbuka maupun tertutup, baik melalui rapat maupun melalui non rapat,” kata Vegy lewat telepon selulernya, Rabu (4/8/2021).
Dikatakannya, ketua PPUK akan konsentrasi dalam rangka mengidentifikasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan-perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai debt collector atau tidak, mengingat sebuah perusahaan bisa saja badan hukumnya sudah memenuhi persyaratan tetapi Sumber Daya Manusia (SDM) personalnya tidak memenuhi persyaratan.Â
“Ke depan kami akan benar-benar menjembatani dan meminta informasi dari OJK secara komprehensif, kalau memang di kabupaten Tangerang belum ada badan hukum yang memenuhi persyaratan, maka nanti akan kita libatkan pihak-pihak terkait dan kita akan koordinasikan supaya digulung habis, sehingga tidak ada lagi penarikan oleh debt collector secara paksa,” ujar Vegy.
Masih kata ketua PPUK, apalagi OJK sudah menyampaikan bahwa secara yuridis aturan relaksasi diperpanjang hingga 2022 tahun depan, dan pihak leasing juga meski melihat karena ini dalam situasi pandemi atau bencana non alam.
“Keinginan kami untuk menjaga kondusifitas Kota Tangerang jangan sampai terjadi penarikan, sehingga akan menimbulkan reaksi yang tidak sehat, maka akan terjadi gesekan antar kelompok yang akan mengganggu iklim investasi dan gairah ekonomi di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Lawyer Muda ini juga berharap leasing atau pembiayaan benar-benar menghormati dan menghargai yang menjadi catatan pada RDP beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, OJK sebagai lembaga negara dan penyeimbang antara pihak debitur dan kreditur, keterbukaan informasi terhadap masyarakat itu sangat diperlukan, jangan sampai ada sesuatu yang sifatnya tertutup.
Debt collector dari PT. SMS Finance Citra Raya, Yanto dan kawan kawannya dibawah pimpinan Andry selaku SPV di PT. SMS Finance membongkar mobil dengan paksa, merusak pintu mobil dan membobol kontak mobil yang terparkir di depan rumah. Kejadian ini terjadi di malam Rabu pukul 23.34 WIB. “Atas kejadian ini saya mendampingi debitur akan melaporkan oknum debt collector yang menarik paksa ke ranah Hukum” pungkasnya. (Sopiyan)