METROPOST1.COM, Tangerang — Aksi tindakan konyol masih sering dilakukan oleh mata elang (MATEL) yang sering membuat resah masyarakat dengan tindakan seperti premanisme, mengambil paksa kendaraan di jalan yang dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPKM darurat.
Kejadian ini dialami oleh salah satu warga desa Kubang , Rizki 17 tahun yang sedang mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat Nopol B 6313 GAJ, tepatnya di Jalan Desa Kubang Patung Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (6/7/2021).
Menurut keterangan Rizki “kejadian berawal ketika sedang melaju menggunakan kendaraan roda dua seusai pulang dari pengajian, sontak kaget tiga orang dengan menghadang dan mengambil paksa kendaraan tanpa menunjukkan identitas yang jelas” Pungkasnya.
Perampasan kendaran sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh mata elang, tindakan tersebut jelas melawan hukum seperti tertuang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan sita jaminan fidusia secara paksa sudah berlangsung satu tahun. Keputusan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 membuat multfinance mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak.
Tindakan Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dengan kejadian ini pihak pemilik kendaraan membuat laporan pengaduan kepada lembaga Gerak dan Karaben RI dan langsung ditanggapi oleh pihak lembaga tersebut dengan langsung mendatangi kantor leasing Cabang Balaraja PT. Cakrawala Citra Mega (CCM) yang diterima oleh Jeff Yusak tangker sebagai SPV finance.
Ketua Karaben RI Endan Drajat memberikan peringatan langsung kepada pihak PT CCM untuk tidak melakukan tindakan pengambilan paksa unit di jalan karena ini dapat merugikan pihak debitur dan jelas sudah melanggar hukum.
” Sekali lagi, apabila dari pihak leasing atau mata elang yang mengambil paksa unit milik debitur di jalan kami tidak segan mengambil tindakan tegas dan langsung membuat laporan kepada pihak yang berwajib, ini jelas merupakan tindak pidana perampasan” tegas Endan Drajat.
Ketua DPP Karaben RI Banten mengecam keras dan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Polsek terdekat apabila ada pihak leasing ataupun mata elang yang berbuat sewenang-wenang mengambil paksa kendaraan di jalan apapun alasannya. (Sopiyan)