METROPOST1.COM, Cirebon — Menyebarkan video kerusuhan di Pasar Jagasatru demi menambah Subscriber, pria berinisial IP, tercatat salah satu warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan, Rabu (21/7/21) siang.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus diawali penelusuran melalui patroli cyber. Kemudian, ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project.
“Dimana akun tersebut mengunggah video kerusuhan berdurasi 51 detik lalu disebar melalui akun YouTube miliknya berjudul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, video tersebut diedit seolah-olah terjadi di Pasar Jagasatu. Padahal kerusuhan tersebut terjadi di tempat berbeda.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Cepi)